• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar

Maksum Priangga

My Personal Blog

  • Home
  • About me
  • Contact me
  • My Notes
  • Personal Development
  • Business Idea
  • Social Media and Web
  • Technology
You are here: Home / My Notes / Pengertian dasar dan Ciri-Ciri Pajak – Definisi Pajak

Pengertian dasar dan Ciri-Ciri Pajak – Definisi Pajak

15 Oct 2009 by Maksum Priangga 24 Comments

Pajak adalah  iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang  (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Jadi, Pajak merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi  pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang.

Ada bermacam-macam batasan atau definisi tentang pajak menurut para ahli diantaranya adalah :

1. Prof. Dr. P. J. A. Adriani = pajak adalah iuran masrayakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayararnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai  pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

2. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. = pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan  undang-undang  (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

3. Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R. = Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

4. Smeets = Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah

5. Suparman Sumawidjaya = pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Lima unsur pokok dalam definisi pajak pajak adalah :

1. Iuran/pungutan dari rakyat kepada negara
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)

Ciri-ciri Pajak yang terdapat dalam pengertian pajak antara lain sebagai berikut :

1. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.

2. Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).

3. Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.

4. Tidak dapat ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.

5. Berfungsi sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial  (fungsi mengatur / regulatif)

Filed Under: My Notes Tagged With: ciri ciri pajak, Definisi Pajak, Pengertian dasar pajak

Reader Interactions

Comments

  1. gendhenks says

    1 Mar 2010 at 8:54 pm

    makasih atas artikelnya, membantu banget soalnya aq lagi mau buat laporan tentang pajak

    Reply
    • Maksum Priangga says

      11 Mar 2010 at 3:27 am

      Senang kalau bermanfaat mas, buat laporan kuliah apa kantor mas?

      Reply
      • Azhar Agastya says

        22 May 2011 at 9:40 pm

        Mas.. Klo untuk Tugas Akhir bisa dipake ga !! Tapi diminta dr buku 2005 keatas…
        Mohon bantuannya Mas..

        Reply
        • Maksum Priangga says

          14 Jun 2011 at 2:11 am

          tugas akhir biasanya harus pake buku, biasanya dari 2000 ke atas

          Reply
  2. rara dianggita says

    19 Jun 2010 at 11:10 am

    artikelnya sangat membantu dalam penyusunan skripsi saya…maaf boleh tw gk yg ciri2 pajak diatas diambil dr buku mana..?? buat referensi..makasih..

    Reply
    • Maksum Priangga says

      27 Jun 2010 at 12:13 am

      dari materi kuliah ini, hehehe

      Reply
  3. Konsultan Pajak says

    6 Oct 2010 at 1:37 pm

    wah pas banget dah..
    bisa jadi bahan bwt ngerjain tugas.
    thx banget lo

    Reply
    • Maksum Priangga says

      8 Oct 2010 at 11:41 pm

      semoga bermanfaat 😀

      Reply
  4. dew says

    31 Mar 2011 at 4:49 pm

    Bagus deh, ada juga artikel tentang pajak ^^

    Phew.. Great :tepuktangan:
    kalau boleh sekalian tambahin makalah tentang “peranan pajak dalam pembangunan nasional”
    hehe.. #maksa

    Thanks, it’s useful :ok:

    Reply
    • Maksum Priangga says

      14 Jun 2011 at 1:57 am

      makasi mas, semoga bermanfaat ya

      Reply
  5. zaki says

    4 Aug 2011 at 2:57 pm

    ngecek2 tentang pajak ehhhh…kok ada webnya mas maksum :p

    Reply
    • Maksum Priangga says

      16 Jan 2012 at 1:25 am

      lo lagi lo lagi 😀

      Reply
  6. rendra says

    26 Sep 2011 at 12:42 pm

    definisi pajak dr rochmat soemitro itu diambil dari buku mana ya??trus halaman brp?

    Reply
    • Maksum Priangga says

      16 Jan 2012 at 1:32 am

      dari presentasi dosen mas

      Reply
  7. Herigading says

    19 Jan 2012 at 6:47 pm

    Maksih mas… sngt bermanfaat sekali….

    Reply
  8. tania herlambang says

    14 Mar 2012 at 12:53 pm

    thanks yah…udah kasih inspirasi tentang pajak…maybe ak lagi nyari referensi tentang pajak

    Reply
  9. rhara says

    28 May 2012 at 2:55 pm

    mkch ea
    bnyak mmbantu tgazq

    Reply
  10. Muhammad Imron says

    3 Jul 2012 at 9:58 am

    Makasih banyak mas, ,,,,,,,,,

    Reply
  11. wansa says

    9 Sep 2012 at 11:22 am

    wah..makasih yaa..akhirnya PR sy selesai juga

    Reply
  12. biagi says

    10 Sep 2012 at 5:23 pm

    thanks for info 🙂 berguna bgt buat tugas sekolah disruruh buat mading/kording tentang pajak 🙂

    Reply
  13. fidel says

    20 Sep 2012 at 2:22 pm

    terima kasih sudah membantu aku membuat tugas dari pengertian pajak dan ciri”nya

    Reply
  14. zuhdi anjari tigara says

    6 Oct 2012 at 6:42 am

    akhirnya pelajaran ekonomi gw terjawab jg…..
    hehehehe……
    thanks ya britanya!…..

    Reply

Trackbacks

  1. Melanggar Wewenang, Merusak Tatanan « mas stein says:
    25 Feb 2011 at 1:59 pm

    […] sampeyan pernah belajar ilmu pajak yang paling dasar, jawabannya adalah iya. Karena definisi pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang  (sehingga dapat dipaksakan) […]

    Reply
  2. pengertian dasar dan ciri-ciri serta definisi pajak | Herdianti Dwi Oktora says:
    29 Sep 2013 at 4:52 pm

    […]   […]

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

 

Primary Sidebar

Search

Langganan Gan!

Masukan alamat email kamu untuk berlangganan artikel blog ini GRATIS!

Recent Posts

  • 10 Buku Motivasi Terbaik Sepanjang Masa untuk Menginspirasi dan Mendorong Kesuksesan
  • 20 Ide Minuman Sehat untuk Berbuka Puasa: Penyegar yang Memanjakan Lidah dan Tubuh
  • 20 Ide Makanan Sehat untuk Berbuka Puasa
  • 10 Manfaat Puasa Ramadan
  • Mengembangkan Kebiasaan Membaca Buku

Recent Comments

  • RBU on Cara mendatangkan pengunjung lebih banyak ke toko anda
  • Bisri on Cara mendatangkan pengunjung lebih banyak ke toko anda
  • Aiini on Peluang bisnis berjualan goreng-gorengan
  • Toni on Tumbuhkan Motivasi Belajar untuk Membangun Usaha!
  • aboyjoe on Cara mendatangkan pengunjung lebih banyak ke toko anda

Stats

Blogroll

  • Arkana Toys World
  • BudgetCase
  • Priangga.com

Copyright © 2025 · Genesis Sample on Genesis Framework · WordPress · Log in