Ada bermacam-macam istilah dalam pajak, dan jika ingin mengerti tentang pajak ada baiknya kita mengerti terlebih dahulu istilah-istilah yang ada dalam pajak.
Kontribusi adalah pungutan yang dilakukan pemerintah kepada sejumlah penduduk yang menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah.
Bea Cukai adalah pungutan negara yang dilakukan oleh Dirjen Bea Cukai berdasarkan UU kepabeanan yang berlaku (UU 10/1995).
Kepabeanan adalah segala sesuatu yang behubungan dengan pengawasan dan pemungutan Bea Masuk atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean.
Retribusi adalah pungutan yang dilakukan secara langsung oleh negara sehubungan dengan penggunaan jasa yang disediakan oleh negara, baik berupa Jasa Umum, jasa usaha, maupun perizinan tertentu tanpa mendapat kontraprestasi dari negara.
Iuran adalah pungutan yang dilakukan Negara sehubungan dengan penggunaan jasa yang disediakan oleh negara untuk kepentingan sekelompok oran, seperti iuran TV, air, Listris, telpon, dll
Sumbangan adalah pungutan yang dilakukan oleh Negara bagi golongan penduduk tertentu saja karena prestasi itu tidak ditujukan kepada penduduk seluruhnya sehingga biaya-biaya yang dikerluarkan dari kas umum untuk prestasi pemerintah tertentu tidak boleh dikeluarkan dari kas umum.
Laba dari BUMN adalah pendapatan negara yang didapatkan dari penghasilan BUMN baik , Perum dan Perjan, dan hasilnya akan dimasukan kembali ke dalam APBN.
Leave a Reply