• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar

Maksum Priangga

My Personal Blog

  • Home
  • About me
  • Contact me
  • My Notes
  • Personal Development
  • Business Idea
  • Social Media and Web
  • Technology
You are here: Home / My Notes / Fungsi-fungsi Dasar Pajak

Fungsi-fungsi Dasar Pajak

15 Oct 2009 by Maksum Priangga 7 Comments

Fungsi pajak lebih kepada manfaat pokok atau kegunaaan pokok dari pajak itu sendiri, pajak mempunyai peranan yang sangat penting untuk kehidupan bernegara, karena pajak merupakan sumber pendapatan negara dan pajak akan digunakan untuk membiayai APBN, maka beberapa fungsi pajak antara lain,

1. Fungsi Anggaran (budgertair), kegunaan pajak sebagai alat untuk memasukan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, jadi pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara terkait proses pemerintahan.

2. Fungsu mengatur (regulerend), yaitu suatu fungsi dimana pajak diperguanakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu, dan merupakan fungsi tambahan, jadi sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak.

3. Fungsi Stabilitas, yaitu dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, hal ini bisa dilakukan dengan mengatur peredaran uang dimasyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4. Fungsi retribusi pendapatan, pajak  yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan.

Filed Under: My Notes Tagged With: fungsi pajak, kegunaan pajak, manfaat pajak

Reader Interactions

Comments

  1. upin ipin says

    6 Feb 2010 at 7:58 pm

    nice logo and article to!

    Reply
    • Maksum Priangga says

      6 Feb 2010 at 9:15 pm

      thank you 🙂

      Reply
  2. rara dianggita says

    19 Jun 2010 at 11:13 am

    maad mw nanya lagi..kalo fungsi pajak yg ada 4 ini men urut syapa n diambil dari referensi apa ya…??makasih

    Reply
    • Maksum Priangga says

      27 Jun 2010 at 12:13 am

      saya ambil dari modul kuliah yang dibuat dosen, hehe

      Reply
  3. Konsultan Pajak says

    7 Oct 2010 at 3:04 pm

    oh jadi itu toh,
    pas banget dah.
    ini jawaban buat nomer 4 bwt tugas kull

    Reply
    • Maksum Priangga says

      8 Oct 2010 at 11:54 pm

      padahal domainnya ada pajaknya, bisa aja deh promo terselubungnya :silau:

      Reply
  4. nuke says

    24 Nov 2012 at 1:13 pm

    mau tanya:apakegunaaan pajak negara dan UU no.2 tahun 2007 menjelaskan apa…

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

 

Primary Sidebar

Search

Langganan Gan!

Masukan alamat email kamu untuk berlangganan artikel blog ini GRATIS!

Recent Posts

  • 10 Buku Motivasi Terbaik Sepanjang Masa untuk Menginspirasi dan Mendorong Kesuksesan
  • 20 Ide Minuman Sehat untuk Berbuka Puasa: Penyegar yang Memanjakan Lidah dan Tubuh
  • 20 Ide Makanan Sehat untuk Berbuka Puasa
  • 10 Manfaat Puasa Ramadan
  • Mengembangkan Kebiasaan Membaca Buku

Recent Comments

  • RBU on Cara mendatangkan pengunjung lebih banyak ke toko anda
  • Bisri on Cara mendatangkan pengunjung lebih banyak ke toko anda
  • Aiini on Peluang bisnis berjualan goreng-gorengan
  • Toni on Tumbuhkan Motivasi Belajar untuk Membangun Usaha!
  • aboyjoe on Cara mendatangkan pengunjung lebih banyak ke toko anda

Stats

Blogroll

  • Arkana Toys World
  • BudgetCase
  • Priangga.com

Copyright © 2025 · Genesis Sample on Genesis Framework · WordPress · Log in