Fungsi pajak lebih kepada manfaat pokok atau kegunaaan pokok dari pajak itu sendiri, pajak mempunyai peranan yang sangat penting untuk kehidupan bernegara, karena pajak merupakan sumber pendapatan negara dan pajak akan digunakan untuk membiayai APBN, maka beberapa fungsi pajak antara lain,
1. Fungsi Anggaran (budgertair), kegunaan pajak sebagai alat untuk memasukan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, jadi pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara terkait proses pemerintahan.
2. Fungsu mengatur (regulerend), yaitu suatu fungsi dimana pajak diperguanakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu, dan merupakan fungsi tambahan, jadi sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak.
3. Fungsi Stabilitas, yaitu dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, hal ini bisa dilakukan dengan mengatur peredaran uang dimasyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4. Fungsi retribusi pendapatan, pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan.
upin ipin says
nice logo and article to!
Maksum Priangga says
thank you 🙂
rara dianggita says
maad mw nanya lagi..kalo fungsi pajak yg ada 4 ini men urut syapa n diambil dari referensi apa ya…??makasih
Maksum Priangga says
saya ambil dari modul kuliah yang dibuat dosen, hehe
Konsultan Pajak says
oh jadi itu toh,
pas banget dah.
ini jawaban buat nomer 4 bwt tugas kull
Maksum Priangga says
padahal domainnya ada pajaknya, bisa aja deh promo terselubungnya :silau:
nuke says
mau tanya:apakegunaaan pajak negara dan UU no.2 tahun 2007 menjelaskan apa…