Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Jadi, Pajak merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang.
Ada bermacam-macam batasan atau definisi tentang pajak menurut para ahli diantaranya adalah :
1. Prof. Dr. P. J. A. Adriani = pajak adalah iuran masrayakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayararnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. = pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
3. Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R. = Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
4. Smeets = Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah
5. Suparman Sumawidjaya = pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Lima unsur pokok dalam definisi pajak pajak adalah :
1. Iuran/pungutan dari rakyat kepada negara
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)
Ciri-ciri Pajak yang terdapat dalam pengertian pajak antara lain sebagai berikut :
1. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2. Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
3. Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Tidak dapat ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
5. Berfungsi sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif)
gendhenks says
makasih atas artikelnya, membantu banget soalnya aq lagi mau buat laporan tentang pajak
Maksum Priangga says
Senang kalau bermanfaat mas, buat laporan kuliah apa kantor mas?
Azhar Agastya says
Mas.. Klo untuk Tugas Akhir bisa dipake ga !! Tapi diminta dr buku 2005 keatas…
Mohon bantuannya Mas..
Maksum Priangga says
tugas akhir biasanya harus pake buku, biasanya dari 2000 ke atas
rara dianggita says
artikelnya sangat membantu dalam penyusunan skripsi saya…maaf boleh tw gk yg ciri2 pajak diatas diambil dr buku mana..?? buat referensi..makasih..
Maksum Priangga says
dari materi kuliah ini, hehehe
Konsultan Pajak says
wah pas banget dah..
bisa jadi bahan bwt ngerjain tugas.
thx banget lo
Maksum Priangga says
semoga bermanfaat 😀
dew says
Bagus deh, ada juga artikel tentang pajak ^^
Phew.. Great :tepuktangan:
kalau boleh sekalian tambahin makalah tentang “peranan pajak dalam pembangunan nasional”
hehe.. #maksa
Thanks, it’s useful :ok:
Maksum Priangga says
makasi mas, semoga bermanfaat ya
zaki says
ngecek2 tentang pajak ehhhh…kok ada webnya mas maksum :p
Maksum Priangga says
lo lagi lo lagi 😀
rendra says
definisi pajak dr rochmat soemitro itu diambil dari buku mana ya??trus halaman brp?
Maksum Priangga says
dari presentasi dosen mas
Herigading says
Maksih mas… sngt bermanfaat sekali….
tania herlambang says
thanks yah…udah kasih inspirasi tentang pajak…maybe ak lagi nyari referensi tentang pajak
rhara says
mkch ea
bnyak mmbantu tgazq
Muhammad Imron says
Makasih banyak mas, ,,,,,,,,,
wansa says
wah..makasih yaa..akhirnya PR sy selesai juga
biagi says
thanks for info 🙂 berguna bgt buat tugas sekolah disruruh buat mading/kording tentang pajak 🙂
fidel says
terima kasih sudah membantu aku membuat tugas dari pengertian pajak dan ciri”nya
zuhdi anjari tigara says
akhirnya pelajaran ekonomi gw terjawab jg…..
hehehehe……
thanks ya britanya!…..